JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, memastikan bahwa dukungan terhadap pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya akan terus berlanjut. Bantuan ini disalurkan melalui berbagai program yang dirancang untuk mendukung keberlangsungan serta perkembangan ponpes di daerah tersebut. Dalam pernyataannya, Gubernur Jambi menekankan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkontribusi dalam memajukan pondok pesantren. "Ke depan, kami akan memperbaiki aspek-aspek yang masih kurang dalam perkembangan pondok pesantren kita. Kami berharap pemerintah daerah tetap berperan aktif dalam mendukung kemajuan ponpes di Provinsi Jambi," ujarnya. Gubernur Al Haris juga menggarisbawahi betapa pentingnya peran pondok pesantren dalam mencetak sumber daya manusia yang siap berkontribusi dalam masyarakat. Ia menyadari bahwa ponpes memainkan peranan vital dalam menghasilkan generasi yang mengabdi kepada masyarakat. Dalam upaya memperkuat manfaat bagi ponpes, pemerintah provinsi berencana menyediakan jaminan sosial kesehatan, seperti asuransi *BPJS Kesehatan*, bagi para guru ponpes. "Saya ingin memberikan akses BPJS bagi guru-guru pondok pesantren, karena banyak di antara mereka yang belum terdaftar. Namun, usulan ini masih memerlukan persetujuan dari dewan," tambahnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Zostafia, turut mengapresiasi langkah Pemprov Jambi yang menunjukkan perhatian besar terhadap pondok pesantren. Ia menginformasikan bahwa gubernur telah menyerahkan hibah kepada seluruh ponpes, yang disesuaikan dengan jumlah santri serta kebutuhan asrama. Dalam tiga tahun terakhir, total hibah yang diberikan mencapai Rp8,6 miliar. Lebih jauh, dalam upaya program satu desa satu penghafal Al Quran, gubernur telah memberikan bantuan dengan rincian sebesar Rp300 juta pada tahun 2022, Rp3,3 miliar pada tahun 2023, dan Rp6,7 miliar untuk tahun 2024. Pemprov Jambi juga telah menyediakan bantuan untuk pembangunan asrama, ruang belajar, masjid, dan mushalla, masing-masing senilai Rp15 miliar. Basnang Said, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Jambi atas komitmennya dalam membangun dan memajukan pondok pesantren di daerah tersebut. Ia menyoroti terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022, yang mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. "Dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya 13 yang memiliki regulasi terkait pendanaan penyelenggaraan pesantren. Namun, di antara 13 provinsi tersebut, banyak yang belum menganggarkan dana. Beruntung, Provinsi Jambi telah lengkap dengan peraturan dan dukungan pendanaannya," jelas Basnang. Melalui peraturan tersebut, diharapkan masa depan pondok pesantren di Provinsi Jambi akan lebih terjamin, termasuk dalam hal alokasi anggaran yang mendukung keberlangsungan operasional ponpes di daerah tersebut. ANTARA