**Borneonews - Serang**, Gaji untuk 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Banten mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena sistem gaji mereka tidak terintegrasi dalam belanja pegawai yang ada pada APBD Perubahan 2024. Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa gaji PPPK ini tergantung pada kegiatan yang diselaraskan dengan postur APBD Perubahan tahun 2024.
Al Muktabar menyatakan, "Jadi gaji ini belum sepenuhnya dianggap sebagai belanja pegawai. Pelaksanaan penggajiannya sangat bergantung pada kemajuan kegiatan yang ada." Kondisi ini menunjukkan bahwa pencairan gaji PPPK tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan harus mengikuti perkembangan kegiatan yang telah direncanakan.
Gubernur Banten juga memastikan bahwa ia akan mengecek dan menindaklanjuti hak-hak yang belum diterima oleh para pegawai PPPK tersebut. "Saya akan memeriksa dan pastikan hak-hak mereka ada. Mungkin hanya ada pergeseran waktu sehingga terjadi keterlambatan," imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Banten saat ini sedang berupaya untuk menyelesaikan proses pengalihan status lebih dari 11.000 pegawai honorer menjadi PPPK. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kepastian bagi pegawai tersebut.
Sebelumnya, informasi mengenai keterlambatan pembayaran gaji ribuan guru pegawai ini telah diumumkan melalui surat edaran dengan nomor: 40.3/4345-Dindikbud/2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada tanggal 28 Agustus 2024. Dalam edaran tersebut, dikatakan bahwa hingga tanggal 5 September 2024, total 1.600 pegawai PPPK belum menerima gaji mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Nana Supiana, menjelaskan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tahun ini baru tersedia selama enam bulan dalam APBD murni. Oleh karena itu, penggajian untuk para PPPK ini akan dilakukan melalui APBD Perubahan dan diharapkan dapat diselesaikan pada bulan September.
ANTARA
Gaji 1.600 PPPK Banten Tertunda, Tergantung APBD Perubahan 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Komentar (0)
Memuat komentar…







