**Borneonews - Karawang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera melaksanakan rekrutmen untuk ribuan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pilkada serentak yang direncanakan pada tahun 2024. Proses rekrutmen ini telah dimulai sejak beberapa hari terakhir.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas untuk pengawas TPS dibuka dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Untuk memenuhi kebutuhan pengawasan pada Pilkada kali ini, Bawaslu menargetkan rekrutmen sebanyak 3.793 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan banyaknya TPS yang tersebar di 309 desa dan kelurahan di kawasan Karawang.
Kusnadi menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, sehingga warga negara yang memenuhi kriteria dapat bergabung. Berkas pendaftaran dapat disampaikan kepada panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (panwascam) yang tersebar di 30 kecamatan di daerah tersebut.
Dalam proses rekrutmen, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui, antara lain verifikasi administrasi, pengumpulan tanggapan masyarakat, dan tes wawancara. Mereka yang berhasil melewati semua tahap ini akan dilantik sebagai pengawas TPS pada tanggal 3-4 November 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi pengawas TPS mencakup beberapa hal, antara lain calon harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Calon pengawas juga harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki integritas tinggi, kepribadian yang kuat, serta sifat jujur dan adil. Dalam hal ini, kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu menjadi hal yang penting.
Selain itu, terdapat persyaratan pendidikan paling rendah adalah tamat SMA atau sederajat. Calon juga mesti berdomisili di wilayah setempat, yang harus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), serta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Terdapat pula kewajiban bagi calon pengawas untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan dari badan usaha milik negara atau daerah saat mendaftar. Calon tidak boleh memiliki catatan pidana penjara selama lima tahun atau lebih, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan.
Masih ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Untuk penjelasan lebih detail, calon pendaftar bisa datang langsung ke kantor panwascam, ungkap Kusnadi.
ANTARA
Bawaslu Karawang Rekrut Ribuan Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Komentar (0)
Memuat komentar…







