SEMARANG –
**Borneonews - Batang**, Kepolisian Resor Batang di Jawa Tengah saat ini sedang mengintensifkan penyidikan terkait kasus penyuapan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan perangkat desa. Dalam kasus ini, Camat Bandar yang bernama Kusnoto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani masa penahanan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menegaskan bahwa mantan Camat Bandar tersebut ditahan karena dinilai kurang kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penahanan ini dimulai pada tanggal 11 September 2024, di mana Kusnoto ditahan di Markas Polres Batang. Imam Muhtadi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dilanjutkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus suap di dalam proses seleksi penerimaan perangkat desa tersebut. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik suap. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini pun resmi ditingkatkan untuk ditindaklanjuti dengan penahanan tersangka. Dalam modus operandi yang digunakan, mantan Camat Bandar Kusnoto menjanjikan kepada peserta seleksi bahwa ia dapat membantu mereka untuk lolos menjadi perangkat desa dengan syarat tertentu, yaitu bersedia membayar sejumlah uang sebagai imbalan. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12B, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara antara satu tahun hingga lima tahun. ANTARA