**Borneonews - Samarinda**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) yang berfokus pada pemahaman regulasi terkait kampanye dan penggunaan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendorong pemilihan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kaltim.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, dalam pernyataan resminya di Samarinda, menjelaskan bahwa tujuan utama dari bimtek ini adalah memastikan semua pihak memahami betul aturan yang ada. Hal ini juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan berintegritas selama proses kampanye berlangsung.
Idham Holik, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, turut hadir sebagai narahubung dan memberikan penjelasan mendalam tentang pendanaan kampanye. Ia menjelaskan bahwa pengeluaran kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, sepenuhnya dibebankan kepada pasangan calon itu sendiri.
Prinsip hukum yang diterapkan dalam pelaksanaan kampanye ini adalah berkepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Setiap pengeluaran dana kampanye wajib dicatat dan dilaporkan secara resmi. Isu ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keterbukaan dalam proses pemilihan.
Idham juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang memberikan kerangka hukum terkait kegiatan kampanye. Ia menekankan bahwa semua sumber dana kampanye harus berasal dari pasangan calon, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun dari individu. Sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, juga diperbolehkan asalkan tidak mengikat.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon juga diperbolehkan memberikan sumbangan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dengan adanya bimtek ini, KPU Kaltim berharap semua peserta Pilkada dapat mengerti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Diharapkan, pelaksanaan kampanye nantinya dapat berjalan dengan baik, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diharapkan oleh masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat KPU Kaltim, termasuk Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, serta para Komisioner dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kaltim.
ANTARA
KPU Kaltim Gelar Bimtek Dana Kampanye Pilkada 2024 untuk Transparansi
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







