JAKARTA –
**Borneonews - Surakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan mekanisme *restorative justice* (RJ) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil setelah melakukan analisis mendalam terhadap berbagai faktor yang relevan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif ini melibatkan tersangka bernama Hany Setiyawan, yang juga dikenal sebagai Gusdur bin Mulyadi. Proses ini dinyatakan pada konferensi pers yang berlangsung di Jakarta. Asep menekankan bahwa ketetapan mengenai *restorative justice* untuk tersangka tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah hasil tes laboratorium forensik, yang menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyelidikan yang diterapkan melalui metode *know your suspect*, yang mencakup analisis terhadap transaksi keuangan dan perilaku hidup tersangka, menunjukkan bahwa Hany Setiyawan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan ia berada dalam posisi sebagai pengguna akhir saja. Lebih jauh Asep menjelaskan, tersangka ini tidak pernah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO), sebuah informasi penting yang mendukung keputusan untuk memberikan rehabilitasi. Melalui asesmen yang komprehensif, tersangka dikategorikan sebagai pecandu narkotika dan dapat dikatakan sebagai korban dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Hany belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau jika sudah, tidak lebih dari dua kali, dengan adanya bukti berupa surat keterangan dari lembaga berwenang. Asep juga menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika. Dengan demikian, ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan penyelesaian perkara yang berlandaskan keadilan restoratif, merujuk pada pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang rehabilitasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. ANTARA