JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi tindakan dari bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang berpotensi memberikan bantuan sembako selama proses sosialisasi sebelum masa kampanye. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa upaya antisipasi tersebut melibatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tidak menerima pemberian dari bakal pasangan calon. “Kami memiliki berbagai inisiatif seperti pusat pengawasan partisipatif, forum warga, dan program *Jarimu Awasi Pemilu*, serta beberapa platform lainnya,” jelas Bagja di kawasan Ancol, Jakarta. Namun, Bagja menyadari tantangan yang dihadapi dalam menangani situasi di mana pasangan calon memberikan barang, seperti sembako, kepada masyarakat selama sosialisasi. Dia menekankan bahwa pada tahap ini, bakal pasangan calon tersebut belum secara resmi ditetapkan, sehingga tidak mudah untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. “Karena mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon, maka sulit untuk menegakkan hukum dalam konteks ini. Hal ini membuat kita kesulitan untuk mendakwa mereka atas pelanggaran pidana,” terangnya. Dia juga menekankan bahwa tindakan pemberian barang oleh bakal pasangan calon tidak akan dikenakan sanksi pidana. Namun, setelah mereka ditetapkan sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tindakan tersebut bisa dipidanakan. Dalam penjelasan lebih lanjut, Bawaslu merujuk pada jadwal tahapan Pilkada 2024, di mana penetapan pasangan calon diatur pada 22 September 2024. Setelah itu, masa kampanye akan dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan selesai pada 16 Desember 2024. ANTARA