**Borneonews - Makassar**, Jajaran Polrestabes Makassar, yang berlokasi di Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa mereka berhasil menangkap sejumlah 548 orang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga September 2024. Dalam rilis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, Komisaris Polisi Lulik Febyantara, terungkap bahwa mereka telah mengungkap total 365 kasus yang berkaitan dengan narkoba selama periode tersebut.
Dalam proses penegakan hukum, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis *sabu* dengan total berat mencapai 1,124 kilogram. Penangkapan dan pengungkapan barang bukti tersebut terjadi di wilayah Kota Makassar. Berdasarkan perhitungan, jika satu gram *sabu* digunakan oleh lima hingga enam orang, maka barang bukti yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan sekitar 5.900 hingga 6.000 jiwa.
Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Terkait jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Makassar, Lulik menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki apakah jaringan tersebut berasal dari Malaysia atau jaringan lain. Menurutnya, barang bukti tersebut dalam bentuk saset, tidak dalam bentuk kemasan tradisional seperti teh China.
Dari total sejumlah 1,124 kilogram *sabu* yang disita, barang tersebut merupakan kepemilikan dari tiga tersangka yang saat ini sudah ditangkap. Penyelidikan masih akan berlanjut untuk mengidentifikasi sumber dan rute peredaran narkoba tersebut. Tiga tersangka yang ditangkap, menurut Lulik, berprofesi sebagai buruh dan pekerja swasta, dan langkah selanjutnya adalah menelusuri siapa saja yang berada di atas mereka dalam jaringan pengedaran ini.
Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa individu yang telah diamankan hingga September 2024 terdiri dari berbagai latar belakang profesi, termasuk mahasiswa, buruh, dan pegawai. Pihak kepolisian bahkan mengindikasikan bahwa mereka telah mengantongi identitas sejumlah pejabat dari berbagai instansi dalam kaitannya dengan pengembangan kasus ini.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar, bersama Kejaksaan Negeri setempat, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis *sabu* yang berhasil disita dengan total berat 1,124 kilogram. Dalam rilis tersebut, juga diperlihatkan tiga tersangka pengedar yang memiliki inisial NH, A, dan A, yang ditangkap di dua lokasi terpisah sejak pertengahan Mei hingga awal September 2024, dengan total penyitaan barang bukti lebih dari satu kilogram.
ANTARA
Penangkapan 548 Tersangka Narkoba di Makassar, Jaringan Masih Diselidiki
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







