SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi mengatakan aturan cuti untuk petahana yang kembali maju Pilkada demi memastikan tidak ada Pemanfaatan jabatan saat masa kampanye. 

"Memang secara aturannya kita belum menerima PKPU tentang kampanye. Namun, setelah PKPU kampanye resmi diterbitkan, tentunya akan ada aturan yang mengatur mengenai cuti bagi petahana," kata Rifqi, Selasa, 17 September 2024.

Lanjutnya, saat ini draft PKPU terkait kampanye telah disusun oleh KPU, tetapi masih memerlukan proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan draft PKPU tersebut, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerahnya harus menjalani cuti selama masa kampanye. Dimana masa kampanye tersebut dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

"Jadi, selama masa kampanye, petahana yang mencalonkan kembali harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.

--page

Aturan cuti tersebut untuk memastikan petahana tidak menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. 

Selain aturan dari KPU, ada juga regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pemberian cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri. Rifqi menjelaskan bahwa peraturan Mendagri ini lebih ditujukan kepada kepala daerah, khususnya gubernur, untuk memberikan cuti kepada kepala daerah yang ingin maju lagi dalam Pilkada.

"Peraturan Mendagri ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan keterbukaan dalam proses pilkada, sehingga kepala daerah yang mencalonkan diri kembali tidak memanfaatkan jabatannya selama masa kampanye," imbuhnya.

Cuti ini diharapkan bisa menjadi mekanisme kontrol agar proses kampanye berjalan adil dan tanpa intervensi jabatan.

Rifqi menegaskan bahwa KPU Kotim akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh PKPU terkait kampanye dan akan menjalankan proses pengawasan terhadap pelaksanaan cuti petahana. (DEWIP/Y)