PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, mereka membutuhkan sebanyak 92.295 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rudianto Panggaribuan, selaku Komisioner KPU Sumsel yang bertanggung jawab di bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan informasi ini dalam sebuah pernyataan di Palembang. Ia menjelaskan bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan diselenggarakan di Sumsel pada Pilkada mendatang mencapai 13.158, sehingga total kebutuhan anggota KPPS menjadi 92.295 orang. Proses pendaftaran calon anggota KPPS saat ini masih dilakukan secara manual. Calon pendaftar diharuskan untuk mendatangi langsung kantor kelurahan di masing-masing TPS, karena pendaftaran secara *online* belum tersedia. Rudianto menambahkan bahwa penetapan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, yang sekaligus akan diikuti dengan pelantikan petugas tersebut. Ia memperkirakan bahwa masa tugas bagi anggota KPPS akan berlangsung selama sebulan, mencakup tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak. Dalam konteks jumlah pemilih, Rudianto mengatakan bahwa tiap TPS pada Pilkada 2024 akan melayani antara 500 hingga 600 pemilih. Angka ini meningkat dari pemilu sebelumnya, di mana satu TPS melayani sekitar 300 hingga 400 pemilih. Peningkatan ini bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah pemilih, khususnya di kota-kota besar seperti Palembang yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar di Sumatera Selatan. Rudianto juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan untuk TPS khusus yang belum terdata. Di sisi lain, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan informasi terkait honorarium bagi anggota KPPS. Honorarium yang ditetapkan untuk anggota KPPS adalah sekitar Rp850 ribu, sementara untuk posisi ketua KPPS mencapai Rp900 ribu. Ia menjelaskan bahwa angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan honorarium yang diterima saat Pemilu Serentak 2024 sebelumnya, di mana ketua KPPS memperoleh Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Menurutnya, alokasi dana untuk pelaksanaan pilkada telah disetujui melalui surat dari Menteri Keuangan, dengan honorarium ketua KPPS yang ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sementara anggota mendapatkan Rp850 ribu. ANTARA