SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka pendaftaran untuk 4.669 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Warga Kotim yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri melalui PPS di desa atau kelurahan masing-masing. Untuk proses ini, calon anggota KPPS hanya perlu melengkapi berkas administrasi," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Selasa, 17 September 2024.

Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024. Kemudian akan dilakukan penelitian administrasi sejak penerimaan berkas mulai 18-29 September 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

“Dari hasil tersebut, kami meminta tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober. Selanjutnya, pengumuman resmi akan dilakukan pada 5-7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS pada 7 November sekaligus pelantikan,” ujar Rifqi.

Salah satu syarat utama menjadi anggota KPPS adalah berusia minimal 17 tahun. Rifqi juga menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan tidak diperbolehkan menjadi anggota KPPS, sesuai dengan peraturan KPU.

--page

Namun, ia mengakui adanya beberapa kasus di mana nama masyarakat dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka. "Untuk itu, kami meminta pernyataan dari calon anggota KPPS yang merasa namanya dicatut oleh partai politik sebagai klarifikasi," imbuhnya.

Masa kerja petugas KPPS yang terpilih akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Tugas anggota KPPS nantinya mencakup pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terutama pada hari pelaksanaan Pilkada yang jatuh pada 27 November 2024.

Selain itu, mereka juga akan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan tahapan pilkada kepada masyarakat, termasuk memberikan informasi mengenai lokasi TPS dan tata cara penggunaan hak pilih. (DEWI PATMALASARI/Y)