**Borneonews - Jakarta** PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, bekerjasama dengan Polres Jakarta Pusat serta instansi terkait, melaksanakan program sosialisasi mengenai keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 11 Km 2+595, pada jalur antara Rajawali dan Kemayoran di Jakarta Pusat.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan tingkat keselamatan dalam perjalanan kereta api, baik untuk penumpang maupun masyarakat di sekitar wilayah Daop 1 Jakarta. Penyuluhan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konteks keselamatan di perlintasan kereta api.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Mayor Jenderal TNI Mar Nana Rukmana selaku Executive Vice President of Security, Duhuri Kurniawan yang menjabat sebagai Vice President of Security Operation and Administration, dan Kompol Gomos Simamorang sebagai Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 KAI dan HUT ke-69 Lalu Lintas.
Sosialisasi ini diadakan dalam tiga tahap, dengan tahap pertama dan kedua berlangsung pada 17-18 September 2024, sementara tahap ketiga dijadwalkan pada 19 September 2024. Pada dua tahap awal, masyarakat diimbau untuk memperhatikan spanduk dan atribut keselamatan yang disediakan. Sementara itu, pada tahap ketiga, pelanggaran lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang akan dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan aturan.
Ixfan juga mencatat bahwa selama tahun 2023, Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 45 kegiatan sosialisasi keselamatan, dan hingga bulan September 2024, total sosialisasi yang diadakan telah mencapai 48 kegiatan. Pada tahun 2024, tercatat telah terjadi 142 insiden yang melibatkan pengguna jalan dengan kereta api, di mana 38 insiden melibatkan kendaraan, dan 104 melibatkan pejalan kaki di jalur kereta.
Dia menekankan pentingnya kesadaran bagi pengendara untuk berhenti dan memastikan keamanan sebelum melintasi rel kereta api. Ixfan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Daop 1 Jakarta berharap dengan adanya kerjasama antara berbagai pihak, tingkat keselamatan di perlintasan sebidang dapat meningkat secara signifikan.
ANTARA
Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







