PALU –
**Borneonews - Sigi**, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, telah mengonfirmasi kesiapannya untuk mengambil cuti dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2024. Samuel menyatakan bahwa ia akan mulai cuti mulai tanggal 24 September 2024, dan dijadwalkan kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Sigi pada 24 November 2024. "Saya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuti tersebut akan berlangsung dari 24 September hingga 24 November 2024, dan pada tanggal terakhir tersebut, saya akan kembali menjalankan tugas saya," ujarnya. Setelah menyelesaikan masa cuti kampanye, Samuel menegaskan bahwa ia akan kembali menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Bupati. Dia juga menjelaskan bahwa selama periode sepekan tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, ia akan kembali aktif dalam jabatannya. Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, tidak akan mengambil cuti dan akan terus melaksanakan tugasnya seperti biasa. Samuel menjelaskan bahwa Bupati Irwan tidak akan menjadi pasangan calon tetapi berperan sebagai ketua tim pemenangan untuk salah satu pasangan calon kepala daerah di Sigi pada Pilkada mendatang. "Saya sudah siap untuk cuti, dan pastinya setelah masa kampanye berakhir, saya akan kembali bertugas," tegas Samuel. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa tidak terlibat dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak yang ditentukan. Bawaslu Sigi bersama pengawas di tingkat kecamatan hingga desa secara aktif memberikan sosialisasi kepada ASN dan kepala desa agar tidak terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon yang akan berlangsung mulai 23 September 2024. "Sejumlah langkah telah kami lakukan sebelumnya berupa imbauan terkait hal-hal yang dilarang, seperti larangan berpartisipasi dalam kegiatan yang memihak, menjaga netralitas ASN, serta kepala desa. Kami akan terus memberikan imbauan sebagai langkah pencegahan jelang penetapan pasangan calon pada 22 September 2024," ungkapnya. Salah satu fokus utama Bawaslu Sigi dalam Pilkada 2024 adalah memastikan bahwa ASN, kepala desa, dan anak-anak di bawah umur tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye pasangan calon di Kabupaten Sigi. "Kami akan melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye agar tidak ada unsur ujaran kebencian, berita palsu (*hoax*), serta pelibatan anak di bawah umur, ASN, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, penggunaan fasilitas negara juga akan menjadi salah satu objek pengawasan kami," ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa ASN yang menghadiri kegiatan deklarasi dan kampanye pasangan calon tertentu akan dianggap melanggar etika, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian. "Dapat dipastikan, jika ada ASN yang terlihat di acara deklarasi atau kampanye calon tertentu, akan muncul dugaan ketidaknetralan. Jika terdapat temuan atau laporan, kami akan segera mengkaji dan menindaklanjutinya," tambahnya. Untuk informasi lebih lanjut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada 23 September 2024. Tahapan kampanye Pilkada serentak juga akan dimulai pada 25 September mendatang, dengan empat pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi, yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. ANTARA