PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang terletak di Kalimantan Tengah telah melaksanakan konsultasi publik pertama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Montallat. Kecamatan ini dikenal memiliki posisi yang strategis dan dijadikan sebagai pintu gerbang untuk memfasilitasi masuknya berbagai investasi ke wilayah tersebut. Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kecamatan Montallat memiliki potensi investasi yang sangat signifikan, yang diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan konsultasi publik pertama RDTR dan KLHS yang berlangsung di Muara Teweh pada hari Selasa. Muhlis menekankan pentingnya penyusunan RDTR di Kecamatan Montallat, yang merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di Barito Utara. Tujuan dari penyusunan ini adalah untuk merencanakan pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemberian izin usaha, sehingga sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan. Dalam forum tersebut, Muhlis mencatat bahwa semua masukan dan tanggapan yang diberikan oleh peserta akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan yang penting dalam proses penyusunan dan penyempurnaan rencana detail tata ruang serta kajian lingkungan hidup strategis. "Dengan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan, kita dapat mendorong terciptanya rencana yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama," jelas Muhlis. Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati, menjelaskan pentingnya RDTR sebagai rencana rinci mengenai tata ruang di tingkat kabupaten atau kota, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang relevan. Dalam sambutannya melalui *zoom meeting*, ia menekankan bahwa saat ini rencana umum tata ruang yang ada belum memadai untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang. "Masih ada banyak izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan namun hanya berdasarkan pada RTRW kabupaten/kota, karena masih sedikit wilayah yang memiliki RDTR yang lengkap," ujarnya. Reny juga menjelaskan bahwa RDTR sangat penting untuk memberikan kedalaman pada isi, aturan, serta peta yang lebih spesifik. Ia menegaskan bahwa RDTR digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah kabupaten atau kota. "Selain itu, RDTR berfungsi sebagai panduan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta untuk menciptakan keterpaduan, keseimbangan ruang, dan menentukan solusi serta fungsi ruang terkait investasi," pungkas Reny. ANTARA