BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, yang terletak di Banten, telah resmi membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kebutuhan yang diungkapkan mencapai sebanyak 18.942 orang untuk menjalankan tugas ini. Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, menjelaskan bahwa pendaftaran dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September 2024. Petugas yang terpilih nantinya akan ditempatkan untuk mengelola sebanyak 2.706 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan, termasuk tujuh TPS khusus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Menurut Yudhistira, kebutuhan untuk petugas KPPS di Kota Tangerang ini merupakan jumlah yang signifikan, namun tidak termasuk petugas ketertiban. Ia juga menambahkan bahwa pada Pilkada Serentak sebelumnya, jumlah petugas KPPS yang diperlukan lebih sedikit karena terdapat pengurangan TPS, yang sebelumnya berjumlah 5.175 pada pemilu yang diadakan pada 14 Februari lalu. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, calon petugas harus berusia antara 17 hingga 55 tahun, memiliki ijazah minimal SMA, serta melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Menariknya, dalam hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya untuk pemeriksaan kesehatan akan mendapatkan subsidi. Terutama untuk pemeriksaan kadar gula darah yang telah digratiskan untuk membantu meringankan beban bagi pendaftar. "Koordinasi dengan Dinas Kesehatan telah dilakukan. Alhamdulillah, biaya pemeriksaan gula darah dihapuskan, sedangkan untuk pemeriksaan lainnya akan dikenakan biaya sekitar Rp55 ribu," jelas Yudhistira. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, yang dikenal dengan aplikasi *Siakba* di laman www.siakba.kpu.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor Petugas Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan atau mengikuti akun media sosial resmi KPU Kota Tangerang untuk mendapatkan pembaruan terkait pendaftaran. ANTARA