**Borneonews - Hulu Sungai Tengah**, Komando Distrik Militer (Kodim) 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) yang berlokasi di Kalimantan Selatan telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran personel. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan internal TNI.
Menurut Komandan Kodim 1002/HST, Letkol Inf Fery Perbawa, penyuluhan ini tidak hanya ditujukan kepada personel aktif tetapi juga melibatkan istri, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai internal. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman tentang hukum yang mendasari tugas pokok TNI AD. Dalam acara ini, Kodim menghadirkan narasumber utama dari Kasidukbankum Hukum Kodam VI/Mulawarman.
Fery Perbawa menjelaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang memiliki peran penting dalam mengadili para prajurit, PNS, dan keluarga besar TNI AD. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan seluruh anggota Kodim 1002/HST dapat lebih taat pada peraturan yang ada, serta menghindari berbagai pelanggaran.
Mayor CHK Arianto dari Kumdam VI/Mulawarman menegaskan bahwa memberikan dukungan hukum merupakan salah satu tugas utama kumdam, termasuk dalam hal penyuluhan hukum bagi anggota TNI AD beserta keluarga mereka. Dalam konteks ini, dia mengingatkan pentingnya menjaga netralitas pada masa pemilihan kepala daerah. Ia menghimbau agar anggota tidak berpihak kepada salah satu calon dan menjauhi praktik politik praktis, sebab pelanggaran dapat berujung pada proses hukum di pengadilan militer atau tindakan disiplin militer.
Selain itu, Mayor Arianto juga menyoroti permasalahan yang sedang marak, yaitu judi online dan pinjaman online. Fenomena ini telah menimbulkan banyak korban di kalangan TNI AD dan bahkan dapat merusak psikologis pelakunya. Untuk itu, dia menawarkan beberapa solusi guna mengatasi isu ini, seperti meningkatkan keimanan, mengisi waktu luang dengan aktivitas positif, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Ia juga mengingatkan agar anggota menghindari perbuatan asusila dan praktik nikah siri yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, yang mungkin timbul akibat adanya waktu luang yang berlebihan. Lebih lanjut, Mayor Arianto menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara anggota dan keluarganya, agar kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dihindari, yang tentunya akan sangat merugikan semua pihak.
"Penekanan pada pelanggaran hukum harus dilakukan dengan tindakan preventif, seperti melaksanakan Jam Komandan, yang meliputi pembinaan mental dan penyuluhan hukum secara rutin," pungkasnya.
ANTARA
Penyuluhan Hukum Kodim HST untuk Cegah Pelanggaran Anggota
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







