SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Sekretariat DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, telah menerima surat resmi pengunduran diri dari salah satu anggotanya, Bagus Panuntun. Anggota DPRD periode 2024-2029 ini mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Budi Wibowo Santoso, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan di Sekretariat DPRD Kota Madiun, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Panuntun telah diterima dan pihaknya akan segera memprosesnya. "Yang bersangkutan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Madiun," tuturnya. Pengunduran diri Bagus Panuntun sebagai anggota legislatif ini merupakan langkah yang harus ditempuhnya untuk memenuhi syarat dalam mengikuti Pilkada. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (*PKPU*) Nomor 8 tahun 2024 mengenai pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bagus Panuntun mengundurkan diri karena ingin mendampingi Maidi sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Madiun dalam kontestasi Pilkada serentak mendatang. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD setempat berencana berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun serta Partai Solidaritas Indonesia (*PSI*) untuk memproses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi yang ditinggalkan Panuntun. Namun, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini dia belum menerima surat pengajuan PAW dari DPD PSI Kota Madiun. Dia berharap agar surat tersebut dapat segera dikirimkan agar dapat diproses lebih lanjut oleh Sekretariat DPRD dan disampaikan kepada KPU. Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan dalam pengajuan surat PAW ini dapat disebabkan oleh proses di DPP PSI yang tengah menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Bagus Panuntun. ANTARA