**Borneonews - Malang**, Kantor Imigrasi Malang, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva. Deportasi tersebut dilakukan setelah Maria terbukti tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan, yaitu selama 148 hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan karena Maria sudah melanggar ketentuan dengan waktu *overstay* yang telah melewati 60 hari. Proses deportasi berlangsung dengan mendeportasi Maria melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, yang berada di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Maria dinyatakan sebagai pelanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia memasuki Indonesia melalui pos yang sama pada tanggal 29 April 2024. Proses deportasi dimulai pada pukul 07.30 WITA dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, di mana ia sempat menjalani masa detensi di ruang yang disediakan untuk itu.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan administrasi, Maria diantarkan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. Proses serah terima kepada pihak Imigrasi Timor Leste berlangsung pada pukul 10.00 WITA, saat itu Maria secara resmi diserahkan.
Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menambahkan bahwa ini adalah kunjungan pertama Maria ke Indonesia. Ia sebelumnya mengikuti suaminya, yang merupakan warga negara Indonesia, setelah bekerja di Timor Leste. Maria dan suaminya menikah secara agama di Timor Leste pada tahun 2018 dan dikaruniai tiga anak.
Maria menyampaikan bahwa keinginannya untuk memperpanjang izin tinggalnya terhalang oleh musibah yang dialaminya. Dia juga telah melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Malang pada awal bulan September dengan niat untuk memperpanjang izin tinggal. Namun, pihak imigrasi menilai bahwa Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Anggoro menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan profesional. Dia menyatakan bahwa deportasi ini merupakan langkah serius dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Selain itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian.
ANTARA
Kantor Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste Setelah Overstay
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







