SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan pelatihan kerajinan anyaman rotan bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini merupakan upaya dalam program pengentasan kemiskinan di daerah tersebut. Sekretaris DPPKUKM, Warsito, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan sekitar 60 peserta yang berasal dari Samarinda dan daerah sekitarnya. Pelatihan dilaksanakan selama empat hari, mulai dari 17 hingga 20 September 2024, bertempat di UPTD Pelatihan Koperasi yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Samarinda. Warsito juga menyampaikan betapa pentingnya penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas. Undang-undang ini bertujuan untuk mengakui, melindungi, serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, undang-undang ini mewajibkan sektor swasta untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1% penyandang disabilitas dari total tenaga kerja. "Diharapkan, pelatihan ini bisa menjadi langkah untuk mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan keterampilan kerja yang mandiri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga potensi penyandang disabilitas dapat berkembang," ungkapnya. Warsito menambahkan, tujuan dari pelatihan ini tidak hanya terfokus pada pemberian keterampilan membuat anyaman rotan, tetapi juga untuk menciptakan peluang kerja yang baru serta meningkatkan kemandirian ekonomi bagi peserta. Kegiatan ini diharapkan akan menjadi langkah nyata dalam memberdayakan penyandang disabilitas dan merespons peluang ekonomi yang ada, terutama seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Melalui pelatihan ini, diharapkan produk kerajinan dari Kalimantan Timur mampu bersaing di tingkat nasional. Selain itu, penyandang disabilitas juga diharapkan mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di daerah. ANTARA