**Borneonews - Jakarta**, Seorang guru honorer dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Jakarta Barat, Dhisky, telah mengajukan permohonan uji materi terkait dengan Pasal 66 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang dijadwalkan paling lambat pada bulan Desember 2024. Dhisky berargumen bahwa penerapan pasal ini akan berkonsekuensi terhadap pemberhentian pegawai non-ASN, termasuk di dalamnya para guru honorer, yang dapat mengakibatkan kerugian konstitusional bagi mereka.
"Ini bisa menjadi masalah yang sangat serius. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunjukkan ada 2.355.092 tenaga honorer di seluruh Indonesia, di mana 731.524 di antaranya merupakan guru honorer," ungkap Viktor Santoso Tandiasa, yang merupakan kuasa hukum Dhisky, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta.
Dhisky sendiri telah berpengalaman mengajar selama empat tahun, di mana ia telah memiliki PTK Dapodik ID dan terdaftar dalam Pembagian Tugas Guru untuk kegiatan Belajar Mengajar dan Bimbingan. Namun, hingga saat ini, ia belum menerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dikarenakan adanya kendala dalam proses administratif yang masih belum jelas.
Pada tahun 2022, Dhisky tidak dapat mendaftar untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru karena data Dapodik yang tidak bisa diverifikasi secara langsung di dalam akun sistem *Seleksi Calon ASN* (SSCASN). Selanjutnya, pada tahun 2023, dia kembali mengalami kendala dalam mendaftar PPPK, karena akun SSCASN-nya terkunci dan hanya dapat melamar di sekolah asal, tanpa adanya pembukaan formasi oleh pemerintah daerah.
Ia juga sempat mengikuti ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) pada tahun 2023, tetapi hasilnya tidak memuaskannya karena ia dinyatakan tidak lulus tanpa penjelasan yang jelas.
"Jika pemohon tidak mendapatkan status ASN atau PPPK sebelum Desember 2024, mereka kemungkinan besar akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN, atau dalam hal ini guru honorer, meskipun mereka bisa lulus ujian untuk KKI," tambah Viktor.
Lebih lanjut, kuasa hukum Dhisky menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 tidak otomatis memberikan status ASN kepada semua pegawai tersebut. Penjelasan di Pasal 66 UU ASN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "penataan" mencakup proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Menurutnya, proses tersebut mengharuskan pegawai non-ASN untuk memenuhi syarat verifikasi dan validasi. Jika mereka gagal memenuhi ketentuan tersebut, maka pegawai non-ASN tidak dapat diangkat menjadi ASN.
"Perlu dicatat bahwa tidak semua pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dikarenakan ketidakmampuan mereka di tempat kerja. Seringkali masalahnya lebih berkaitan dengan aspek administratif yang belum terpenuhi karena mekanisme yang cenderung subjektif," imbuh Viktor.
Pasal 66 UU ASN menyatakan, *Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.*
Dari perspektif pemohon, penerapan norma Pasal 66 tersebut menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian karena tidak mengelompokkan dengan jelas antara *pegawai non-ASN* dan keberadaan guru honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Dhisky meminta kepada MK untuk menyatakan bahwa frasa *instansi pemerintah* dalam Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak diartikan sebagai "tidak termasuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pada tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, maupun Sekolah Menengah Atas."
Sidang perdana untuk Perkara Nomor 119/PUU-XXII/2024 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon diberi waktu selama 14 hari ke depan untuk menyempurnakan permohonan yang diajukan.
ANTARA
Guru Honorer Gugat Pasal 66 UU ASN ke Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Komentar (0)
Memuat komentar…






