BORNEONEWS, Muara Teweh – Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati menyampaikan alasan kenapa Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR, perlu disusun.
“Rencana Detail Tata Ruang atau yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati melalui zoom meeting saat konsultasi publik, Selasa, 17 September 2024.
Dia menuturkan, saat ini, rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sangat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,” kata dia.
Padahal, kata Reny, pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.
--page
Ia juga menjelaskan, bahwa RDTR sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Juga sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan ruang serta sebagai penetapan solusi dan fungsi ruang untuk investasi. (RAMADHANI/Y)









