PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi memastikan bahwa semua laporan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan ditindaklanjuti dengan serius. Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi, Hairil, menyatakan bahwa tidak ada satu pun laporan yang akan diabaikan, terutama yang berkaitan dengan netralitas kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Dia menegaskan bahwa lembaganya telah menerapkan prinsip bahwa setiap laporan tetap akan diproses. "Di Bawaslu, ada istilah 'tidak diregistrasi', namun hal itu tidak berarti laporan tersebut diabaikan. Kami akan tetap melakukan langkah lain untuk menindaklanjuti laporan itu dan menyelidiki lebih lanjut," ungkap Hairil. Sebelum menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati, laporan mengenai netralitas kades dan ASN sudah mulai berdatangan. Saat ini, Bawaslu tengah menyelidiki dua laporan, di mana salah satunya sudah meminta keterangan dari pihak terlapor, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses. Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Sigi telah menginstruksikan seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) di setiap wilayah untuk secara aktif mengingatkan masyarakat tentang larangan-larangan selama tahapan kampanye Pilkada 2024. "Seluruh jajaran panwascam kami instruksikan untuk rutin melakukan imbauan tentang larangan-larangan kepada masyarakat, bapaslon, serta kepala desa dan ASN," ujar Hairil. Lebih lanjut, dia mengajak semua bapaslon dan masyarakat setempat untuk memanfaatkan ruang konsultasi yang disediakan oleh Bawaslu. Hal ini penting agar pelaksanaan pilkada berjalan aman, lancar, dan adil. "Kami selalu membuka kesempatan bagi semua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Sigi untuk berkonsultasi, serta mendorong kepada petugas lapangan dari partai politik pengusung bapaslon agar aktif berkomunikasi dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan selama masa kampanye," dia menjelaskan. Hairil menjelaskan bahwa laporan yang diterima Bawaslu menjelang penetapan pasangan calon mayoritas berkaitan dengan netralitas kades dan ASN. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut serta mengawasi setiap tahapan pilkada, terutama selama masa kampanye, untuk memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berlangsung secara jujur, adil, dan bermartabat. Bawaslu Sigi juga telah mengeluarkan imbauan khusus mengenai netralitas kepala desa dan ASN selama periode kampanye Pilkada 2024. "Kami sangat berharap pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan imbauan serupa, karena kewajiban kepala daerah adalah untuk mengingatkan kades dan ASN agar bersikap netral. Tanggung jawab ini bukan hanya milik Bawaslu, tetapi merupakan tugas bersama kita semua," ujarnya. Di sisi lain, Liaison Officer (LO) dari bapaslon Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia menekankan pentingnya Bawaslu Kabupaten Sigi untuk memproses semua laporan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kades maupun ASN di wilayah tersebut. "Kedatangan kami ke Bawaslu Sigi sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan fungsi pengawasan Bawaslu," terangnya. Dia melanjutkan bahwa laporan dari pihaknya telah ditangani dan sedang dalam proses oleh Bawaslu Sigi. "Kami percaya bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti. Bawaslu bukan hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga menjalankan upaya pencegahan agar Pilkada dapat berlangsung dengan damai dan sesuai dengan prosedur. Sebagai kontestan, kami tentu perlu mengikuti semua peraturan yang berlaku," pungkasnya. Sebagai informasi, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi direncanakan pada 22 September 2024, dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Sementara itu, tahapan kampanye untuk pilkada serentak akan dimulai pada 25 September, dengan empat paslon yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi, yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. ANTARA