JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak perusahaan-perusahaan untuk mendirikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja mereka. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan kerja. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menjelaskan bahwa RP3 berfungsi sebagai tempat yang menyediakan sarana dan fasilitas untuk melindungi serta memenuhi hak-hak pekerja perempuan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan upaya perlindungan yang efektif bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Pernyataan tersebut muncul menyusul laporan mengenai kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi yang menimpa seorang karyawati yang dikenal dengan inisial CS. Kasus ini melibatkan dugaan tindakan yang dilakukan oleh atasannya di perusahaan tempat CS bekerja. Ratna Susianawati menekankan pentingnya dibentuknya RP3, yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Menurutnya, RP3 akan menyediakan tiga jenis layanan yang berfokus pada perempuan, di antaranya adalah pencegahan kekerasan, penerimaan pengaduan beserta tindak lanjutnya, serta pendampingan hukum. Pentingnya penerapan RP3 tidak hanya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi semua karyawan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak serta kesejahteraan pekerja perempuan secara optimal. Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CS telah melaporkan atasannya, yang dikenal dengan inisial BS, kepada pihak kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Terkait hal ini, BS merupakan seorang warga negara Hongkong yang terlibat di dalam perusahaan yang bergerak di bidang *game art* dan animasi. ANTARA