MAKASSAR –
**Borneonews - Luwu,** Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, yang terletak di Sulawesi Selatan, telah memproses total 15 individu yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, serta pegawai honorer yang berstatus sebagai pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur netralitas dalam pemilihan umum. Irpan menyatakan, "Jumlah total yang diproses yaitu 15 orang, yang meliputi pegawai, kepala desa, staf desa, dan pegawai honorer, semua memiliki keterikatan dengan regulasi terkait netralitas dalam pemilu." Proses yang telah dilakukan mencakup penyerahan hasil investigasi kepada Penjabat Bupati Luwu Timur (Lutim) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari 15 individu yang terlibat, delapan orang diantaranya berstatus sebagai ASN, tiga orang adalah kepala desa, satu aparat desa, dan tiga lainnya merupakan pegawai honorer. Irpan mengungkapkan harapannya agar dalam tahapan pemilihan selanjutnya—termasuk penetapan pasangan calon, penentukan nomor urut, dan kampanye—tidak akan terjadi pelanggaran serupa. "Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan damai di Kabupaten Luwu yang kita cintai ini," ujarnya. Mengenai tiga individu yang sebelumnya telah diproses, Irpan menjelaskan bahwa dua diantaranya merupakan kepala desa dan satu ASN Pemkab Luwu. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran. "Setelah kami menerima informasi, kami melakukan penelitian dan menemukan bukti-bukti yang mendukung adanya pelanggaran tersebut," tambahnya. Dua kepala desa tersebut diduga melanggar ketentuan mengenai netralitas sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sementara itu, satu ASN Pemkab Luwu juga diduga telah melanggar prinsip netralitas yang diatur untuk pegawai negeri. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Luwu, dua kepala desa tersebut terbukti melanggar Undang-Undang yang berlaku, sehingga proses penanganan kasus mereka akan diteruskan kepada penjabat bupati yang berwenang untuk memberikan sanksi. Adapun mengenai satu pegawai ASN yang terlibat, hasil pemeriksaan Bawaslu Luwu menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas. "Tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas oleh pegawai Pemkab Luwu tersebut telah kami serahkan kepada BKN untuk ditindaklanjuti," ungkap Irpan. ANTARA