SURABAYA –
**Borneonews - Pamekasan**, Sedikitnya 140 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mendapatkan kehormatan berupa tanda penghargaan *Satya Lancana Karya Satya* yang diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Penganugerahan ini berlangsung pada hari Selasa. Penjabat Bupati Pamekasan, Masrukin, mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan simbol pengakuan atas pengabdian ASN sesuai dengan kategori tahun masa kerja masing-masing individu. Dalam sambutannya, Masrukin menyampaikan, "Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama ini." Menariknya, Masrukin juga termasuk di antara para penerima penghargaan tersebut. Penyematan tanda kehormatan bagi sosok yang menduduki posisi tertinggi di Pemkab Pamekasan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Ach Faisol. Setelah menerima penghargaan, Masrukin melanjutkan acara dengan melakukan penyematan tanda kehormatan kepada ASN lainnya secara simbolis. Beberapa ASN yang turut menerima penghargaan di antaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Alwi, Kepala Dinas Perhubungan, Ajib Abdullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Saudi Rahman, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Qomaril Laili. Selain mereka, juga tampak ASN lain yang menerima penghargaan, seperti Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Subaidi, Camat Waru, Dwi Norkholis Ikhwan, dan Kepala Dinas Kesehatan, Saifudin. Masrukin menjelaskan lebih lanjut bahwa penganugerahan *Satya Lancana Karya Satya* merupakan bentuk penghargaan kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, keterampilan, kejujuran, dan disiplin dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama minimal 10, 20, atau 30 tahun," katanya. Penghargaan ini terbagi dalam tiga kategori, yaitu *Satya Lancana Karya Satya* 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Tujuannya adalah untuk mendorong pegawai negeri agar lebih berkomitmen dan meningkatkan prestasi kerja, sehingga bisa menjadi teladan di lingkungan ASN yang lain. Menurut Masrukin, peraturan mengenai penganugerahan *Satya Lancana Karya Satya* diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1994. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan dari negara bagi ASN yang berkomitmen penuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kriteria yang diperhatikan mencakup tidak adanya catatan kriminal, tidak pernah menjalani hukuman disiplin yang berat, serta tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. Berdasarkan data dari Pemkab Pamekasan, total jumlah ASN yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 7.620 orang. Masrukin menilai bahwa dengan jumlah penerima anugerah kali ini yang tergolong rendah, diharapkan penghargaan ini dapat menginspirasi ASN lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka di lingkungan Pemkab Pamekasan. ANTARA