PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sumatera Selatan berperan aktif dalam memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditujukan untuk penyandang disabilitas, dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, mengungkapkan bahwa salah satu raperda yang saat ini dalam proses fasilitasi adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim. Raperda ini berfokus pada pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam rangka untuk mendukung kelancaran pembentukan raperda tersebut, tim perancang peraturan dari Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan *focus group discussion (FGD)* dan menyusun naskah akademik yang akan menjadi acuan. Ika menyatakan bahwa penyusunan raperda ini sangat mendesak untuk mewujudkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah, lanjut Ika, memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Raperda ini sendiri disusun sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang mengatur mengenai perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lebih lanjut, raperda ini juga berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Rancangan Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah diharuskan menyediakan peraturan daerah atau kebijakan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas. Selain itu, Ika Ahyani menjelaskan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik berbasis HAM (*public service based on human rights*, P2HAM). Kegiatan P2HAM ini dapat dilaksanakan oleh setiap unit kerja dalam pemerintah daerah, dengan mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kecepatan, ketepatan, dan kualitas, serta memberikan kepastian dan kepuasan kepada para penerima layanan. Hal ini juga turut memperkuat akuntabilitas atas kinerja pelayanan publik yang diberikan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah ini menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menambahkan bahwa Kabupaten Muara Enim akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. ANTARA