**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan bahwa penerapan sistem jalan berbayar elektronik, yang dikenal dengan istilah *electronic road pricing* (ERP), hanya akan dilaksanakan di kawasan-kawasan yang dilengkapi dengan fasilitas transportasi umum yang memadai. Hal ini diungkapkan Heru dalam sebuah pernyataan di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Rencana ini akan kami realisasikan di area yang memiliki sistem transportasi publik yang komprehensif," jelas Heru pada hari Selasa. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ERP tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, inisiatif ini merupakan bagian dari strategi transportasi jangka panjang yang memerlukan perencanaan dan pemetaan yang matang.
Heru memberikan contoh konkret bahwa ERP dapat diterapkan ketika sarana transportasi umum, yang menghubungkan Lebak Bulus di Jakarta Selatan dengan Ancol di Jakarta Utara, sudah sepenuhnya tersedia. Fasilitas transportasi umum yang diperlukan mencakup Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, serta TransJakarta. Ia menegaskan bahwa baru setelah akses dari Lebak Bulus ke Ancol Sepenuhnya didukung oleh transportasi umum, ERP dapat diterapkan dengan efektif.
"Di area tersebut, sistem transportasi sudah cukup memadai. Sebagai contoh, di kawasan Sudirman dan Thamrin, berbagai moda transportasi, termasuk MRT, TransJakarta, dan lainnya, sudah tersedia. Ini menjadi salah satu pertimbangan untuk penerapan ERP," ujar Heru.
Saat ini, rencana penerapan ERP sedang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Ketua Tim Penyusun Raperda, Susilo Dewanto, menekankan bahwa DKI Jakarta memiliki otoritas khusus terkait bidang perhubungan, yang mencakup pengaturan lalu lintas, transportasi darat, pelayaran, dan sistem perkeretaapian, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah pembatasan usia serta jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Saat ini, Pemprov DKI tengah menyusun rancangan peraturan daerah mengenai manajemen kebutuhan lalu lintas, yang sudah dimulai sejak Mei 2024," tutup Susilo.
Raperda ini mengangkat empat tema utama, yaitu pembatasan lalu lintas secara elektronik melalui ERP, penetapan kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi.
ANTARA
Penerapan ERP di Jakarta Tergantung pada Fasilitas Transportasi Umum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







