MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, yang terletak di Sulawesi Selatan, baru-baru ini menerima pencabutan permohonan sengketa yang diajukan oleh Suhartina Bohari terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros. Keputusan tersebut membatalkan status pencalonan Suhartina sebagai Wakil Bupati petahana berdasarkan hasil tes kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, menyampaikan bahwa pemohon telah memutuskan untuk tidak melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Maros. Proses pencabutan permohonan ini dilakukan melalui surat resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum Suhartina, Imran SH, kepada bagian hukum di Bawaslu Maros. Permohonan ini sebelumnya diajukan terkait dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Suhartina pada tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah, yang diinformasikan kepada Bawaslu Maros melalui berita acara dari KPU Maros pada tanggal 11 September 2024. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Suhartina juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah. Namun, Gazali menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dianggap tidak memenuhi syarat secara formal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gazali menegaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh ketua dan anggota KPU Maros dalam proses pencalonan tidak bisa ditindaklanjuti. Meski demikian, Bawaslu Maros akan mendalami substansi dari laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. Sejalan dengan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berlangsung dengan prinsip keadilan, transparansi, dan memiliki integritas hukum yang jelas. Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Kabupaten Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari, telah mendaftar di KPU Maros pada tanggal 28 Agustus 2024. Namun, setelah melalui pemeriksaan kesehatan, Suhartina dinyatakan TMS dan diminta untuk segera mencari pengganti. Akhirnya, Chaidir Syam memilih Muetazim Mansyur sebagai pendamping yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Maros 2024. ANTARA