JAKARTA –
**Borneonews - Sumatra Utara**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia yang dilakukan dengan menggunakan kapal ikan di perairan Sumatra Utara. Aksi ini terungkap berkat laporan dari nelayan setempat yang menginformasikan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari wilayah Tanjung Balai Asahan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pada 14 September 2024, petugas dari Kapal Pengawas Hiu 16 menghentikan sebuah kapal ikan yang bertonase sekitar 15 GT. Kapal tersebut ditemukan sedang mengapung dengan kecepatan rendah di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Kapal yang tidak memiliki identitas jelas ini dinakhodai oleh satu individu bernama BA, yang merupakan warga Tanjung Balai Asahan. Menurut penjelasan Pung, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap ikan, dan tidak terdapat ikan di dalamnya. Hal ini menunjukkan bahwa kapal tersebut sengaja dipergunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas dengan menyamar sebagai kapal penangkap ikan yang biasa beroperasi di laut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rokhman, mengungkapkan bahwa di dalam palka kapal ditemukan 13 orang yang bersembunyi, terdiri dari 12 pria dan 1 wanita. Mereka diduga merupakan PMI ilegal yang berniat diselundupkan ke Malaysia. Rencana awal mereka adalah dilanjutkan menggunakan kapal ikan dari Malaysia setelah berada di tengah laut. Syamsu Rokhman menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berasal dari daerah Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Mereka berharap dapat bekerja di kapal ikan Malaysia dengan imbalan gaji sekitar 2.000 RM per bulan, yang setara dengan Rp7 juta untuk sekali keberangkatan. Sebagai imbalan, nakhoda kapal kemungkinan menerima sekitar Rp1 juta untuk setiap orang yang diselundupkan. Tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas PSDKP KKP merupakan bagian dari kolaborasi penegakan hukum yang nyata antara KKP dan kepolisian (POLRI) dalam menanggulangi kejahatan, terutama di wilayah-wilayah perbatasan, seperti Selat Malaka, yang dikenal sangat rawan perbuatan ilegal. Selanjutnya, kasus penyelundupan manusia ini akan ditangani secara hukum, di mana Stasiun PSDKP Belawan akan melimpahkan berkas perkaranya kepada Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, pada bulan Mei 2024, KKP juga berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia serta pelanggaran penangkapan ikan lintas negara di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur. ANTARA