BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah membuka rekrutmen untuk 6.944 posisi dalam badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024. Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Pada kesempatan ini, Ade Jahran selaku anggota KPU Kota Serang menyampaikan bahwa kebutuhan akan anggota KPPS cukup signifikan. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan tujuh petugas KPPS. Dengan total TPS yang ada di Kota Serang mencapai 992, maka KPU menetapkan jumlah keseluruhan KPPS yang diperlukan sebanyak 6.944 orang. Dalam hal honorarium, terjalin perbedaan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu, dan Linmas mendapatkan Rp650 ribu. Adapun lama bekerja bagi para petugas KPPS ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Oktober 2024, setelah pelantikan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon KPPS. Di antaranya, mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, serta harus berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan. Ade Jahran juga menambahkan bahwa petugas KPPS yang sebelumnya bertugas pada Pemilu Februari 2024 masih berkesempatan untuk mendaftar kembali. Setelah proses pendaftaran ditutup, KPU akan menjalani tahapan verifikasi berkas dan proses lainnya hingga pengumuman dan pelantikan. Apabila ada TPS yang tidak memenuhi kuota KPPS yang dibutuhkan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran. Sebaliknya, mereka akan melakukan penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam hal ini, KPU dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menentukan siapa yang dianggap layak untuk mengisi posisi KPPS. ANTARA