BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi 3,89 persen pada Februari 2024. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan data pada Agustus 2023 yang tercatat sebesar 4,31 persen. Sekretaris Disnakertrans Kalsel, Hasnan Ash Shiddieqy, menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di provinsi ini masih menghadapi tantangan yang kompleks. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah angkatan kerja dengan ketersediaan peluang kerja yang ada. Dalam upayanya untuk mengurangi angka pengangguran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program. Hasnan mengungkapkan beberapa inisiatif yang sedang dijalankan, antara lain penyelenggaraan acara *job fair*, peningkatan koordinasi dan pembinaan kepada instansi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota, serta kerja sama dengan mitra terkait. Selain itu, Disnakertrans juga melakukan bimbingan teknis bagi petugas antarkerja, memperkuat bursa kerja khusus (BKK), serta menyelenggarakan forum komunikasi untuk penempatan tenaga kerja dalam negeri. Upaya lainnya adalah melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai unit layanan bagi penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Menanggapi meningkatnya jumlah penduduk usia kerja yang merupakan penyandang disabilitas, Hasnan menekankan pentingnya perhatian dari seluruh pihak terkait. Disnakertrans Kalsel aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya melibatkan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja. Ia menjelaskan bahwa dunia usaha didorong untuk mempekerjakan setidaknya dua persen penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan untuk merekrut minimal satu persen penyandang disabilitas dalam jumlah total karyawannya. Lebih lanjut, Hasnan menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong para peserta agar dapat mendirikan unit layanan disabilitas di masing-masing bidang ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memiliki unit layanan disabilitas di dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan. ANTARA