PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan aktivitas pembinaan dan pendidikan untuk kelompok sadar hukum (Kadarkum) di tingkat kelurahan. Pada pekan kedua bulan September 2024 ini, tim penyuluh hukum diturunkan ke Kelurahan Plaju Ulu di Palembang. Ika Ahyani Kurniawati, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para lurah beserta jajaran mereka. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelurahan yang sadar hukum di kota Palembang. Kegiatan ini didasarkan pada surat edaran dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Surat tersebut berisi pedoman pembentukan dan pembinaan desa atau kelurahan sadar hukum kepada anggota kelompok Kadarkum yang melibatkan berbagai unsur, termasuk kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Ika berharap, melalui inisiatif ini, kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat, sehingga diharapkan akan berkurangnya pelanggaran hukum yang terjadi di kelurahan. Tim penyuluh hukum yang ditugaskan ke Kelurahan Plaju Ulu terdiri dari Penyuluh Hukum Madya, yaitu Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda, yakni Selvintrin dan Chandra. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Madya Novisetia menjelaskan bahwa terdapat empat dimensi atau kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk memperoleh predikat sebagai kelurahan sadar hukum. Keempat kriteria tersebut adalah akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi. Davy Angreani, Lurah Plaju Ulu Palembang, menyambut positif pelaksanaan kegiatan ini. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan dan penyuluh dari Kanwil Kemenkumham Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang telah diberikan kepada warga yang terlibat dalam kelompok Kadarkum. Davy menambahkan harapannya agar kelompok ini dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) Kelurahan Binaan, sehingga pada akhirnya, Kelurahan Plaju Ulu dapat meraih predikat sebagai kelurahan sadar hukum. ANTARA