JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa proses penyelidikan dalam kasus perundungan yang terjadi di Binus School Jakarta Selatan tidak mengalami intervensi dari pihak manapun. Hal itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta. Nurma menegaskan bahwa semua proses hukum berjalan dengan baik dan penyidik telah memeriksa 18 saksi tanpa adanya campur tangan dari pihak luar. Dia juga menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan mediasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara pihak-pihak yang berkepentingan sehingga kasus ini tetap berlanjut. "Mediasi tetap kami lakukan jika diminta oleh terlapor atau pelapor, mengingat kami berfungsi sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan ini," tambahnya. Hingga saat ini, tim penyidik sedang mendalami bukti-bukti yang ada, yang mencakup rekaman video serta keterangan saksi, untuk memperkuat laporan yang tersedia. Dari informasi yang diperoleh, korban perundungan, yang saat ini berinisial RE dan berusia 16 tahun, telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum. Tim penyidik kini tengah menunggu hasil dari dokter terkait kondisi kesehatan korban. Agustinus Nahak, kuasa hukum dari RE, mengungkapkan bahwa pelaku perundungan diduga memiliki hubungan dekat dengan tokoh publik, di mana salah satu pelaku disebutkan merupakan anak dari ketua partai politik berinisial A. Sebelumnya, manajemen Binus School Simprug pernah mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa insiden ini bukan merupakan tindakan perundungan atau pelecehan seksual, melainkan hasil dari perselisihan antara siswa. Kejadian itu sendiri terjadi pada Selasa, 30 Januari, dan laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Rabu, 31 Januari, dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, yang menyebutkan empat terlapor dengan inisial K, L, C, dan K. ANTARA