BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka penipuan jual-beli rumah di Pangkalan Bun, Kukuh, akhirnya tiba di Mapolres Kobar, Selasa (2/8/2016).
Tersangka digiring empat anggota Reskrim dan dua anggota Polsek Kumai dari Bandara Ahmad Yani, Semarang. Tersangka tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun sekitar pukul 10.00 WIB, kedatangan tersangka di Bandara sudah dalam keadaan diborgol dan menggunakan penutup kepala.
"Kukuh akan kami periksa lebih lanjutnya, statusnya saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Kobar AKBP Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono, siang ini di Mapolres Kobar, Selasa (2/8/2016) siang.
Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Pucung Sari Raya Nomor 8, Kecamatan Meranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Sabtu (30/7/2016). Anggota Polres Kobar dibantu kepolisian Porlestabes Semarang menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Saat penangkapan dia (Kukuh, Red) tidak melawan. Dia tinggal bersama kedua orang tuanya serta istri dan satu anaknya," terang Kasat.
Saat ini, tersangka yang masih menggunakan kemeja warna biru muda dan celana pendek serta menggunakan sendal jepit masih diperiksa di Satreskrim Polres Kobar.
"Saat penangkapan di Jawa Tengah, di sana dilanjutkan dengan pemeriksaan di Polrestabes Semarang," kata Kasat.
AKP Guntur menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni beberapa dokumen salah satunya bukti kwitansi jual beli unit perumahan dengan korbannya.
"Kalau kerugian para korbannya yang melapor sudah lebih dari Rp1 miliar.
Dari pengakuan tersangka, uang sebanyak itu digunakan untuk membeli tanah yang digunakan untuk perumahan dan beberapa proyek perumahan yang ditangani tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana maksimal empat tahun penjara. (CECEP HERDI/m)








