SURABAYA –
**Borneonews - Ngawi**, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, yang terletak di Jawa Timur, telah melakukan penyaluran insentif kepada para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan metode non-tunai atau *cashless*. Penyaluran ini dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Jatim. Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengungkapkan bahwa hak insentif ini diberikan kepada para ketua RT dan RW secara dua kali dalam setahun. Penyaluran untuk periode delapan bulan dibayarkan pada bulan ini, sementara bagian yang telah ditentukan untuk empat bulan berikutnya akan dicairkan menjelang akhir bulan Desember. Dwi Rianto menjelaskan bahwa langkah untuk memberikan insentif secara non-tunai melalui transfer ke rekening penerima merupakan upaya untuk mempercepat transaksi digital di kalangan pemerintah daerah. Proses ini dimulai tahun ini dan direncanakan akan terus dioptimalkan. Menurut arahan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu kenyataan dari hal ini adalah penyaluran insentif kepada para ketua RT dan RW secara digital. Pihak pemkab berharap dengan adanya insentif ini, para ketua RT dan RW akan semakin termotivasi untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan. Sebagaimana diketahui, Pemkab Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjangkau sekitar 5.616 ketua RT dan 1.211 ketua RW, dengan total keseluruhan mencapai 6.827 sasaran. Masing-masing penerima akan mendapatkan insentif senilai Rp300 ribu per bulan yang akan langsung masuk ke rekening mereka. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun lalu, di mana insentif yang diberikan hanya sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk program ini, Pemkab Ngawi telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp9 miliar. Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menambahkan bahwa selain mendorong penggunaan transaksi non-tunai, penyaluran insentif ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko penyelewengan yang dapat melanggar hukum. ANTARA