**Borneonews - Jakarta Pusat**, Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan Game Art dan Animasi yang berinisial BS, yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan di daerah Menteng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku yang berinisial KCL merupakan warga negara asing asal Hong Kong. Saat ini, pihak kepolisian sedang berupaya untuk menemukan keberadaan pelaku tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim khusus akan melanjutkan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Kemenaker dan pihak Imigrasi setempat.
Selain itu, pihak kepolisian juga aktif berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pemilik gedung yang digunakan oleh perusahaan terduga pelanggar. Firdaus menambahkan, Disnaker akan memberikan data terkait profil BS, sehingga diharapkan dapat menemukan pemilik gedung dan mengecek kontrak sewa, termasuk periode dan pemilik kontrak.
Pada saat ini, pihak kepolisian baru memeriksa satu saksi yang merupakan mantan karyawan dari perusahaan tersebut. Mereka juga sudah mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Laporan yang saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Firdaus mengungkapkan bahwa laporan mengenai tindak kekerasan sudah dilayangkan kepada Polda Metro Jaya, sementara laporan di Polres Jakarta Pusat berfokus pada pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memberikan *police line* untuk menandai lokasi kejadian.
Di samping itu, Firdaus menyatakan bahwa mereka menemui kendala dalam memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan dan pelaku. Hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi oleh manajemen perusahaan terhadap komunitas sekitar, di mana RT setempat mengindikasikan kurangnya komunikasi dengan perusahaan yang berlokasi di Jalan Sumenep No 23, Menteng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus dugaan penganiayaan serta ancaman yang dilakukan oleh pemilik perusahaan terhadap karyawan. Beberapa saksi di lokasi diminta untuk memberikan keterangan, termasuk dari ketua RT setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024. Ketika petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan bahwa perusahaan tersebut dalam keadaan kosong dan pintu pagarnya terkunci, menunjukkan bahwa perusahaan ini dikenal memiliki sikap tertutup terhadap warga sekitar.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa korban berinisial CS, yang melaporkan kejadian ini, mengaku menghadapi berbagai bentuk kekerasan oleh KCL. Bentuk kekerasan tersebut mencakup penamparan, ancaman, serta kekerasan verbal dan emosional.
Kasus ini dilaporkan berlangsung sejak 2022 hingga Agustus 2024. Seperti yang diungkapkan Firdaus, dalam keterangan korban, terdapat ancaman pembunuhan yang akan ditelusuri lebih lanjut. Selain itu, korban juga mengalami pemaksaan untuk bekerja lembur tanpa mendapatkan haknya, termasuk hak cuti pada hari besar keagamaan.
Kasus ini melibatkan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2023, yang berkaitan dengan batas waktu kerja lembur dan hak cuti pekerja. Pelanggaran yang ditemukan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003, yang mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
ANTARA
Polisi dan Kemenaker Selidiki Pelanggaran Ketenagakerjaan di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







