**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan pernyataan penting mengenai larangan memelihara serta memperjualbelikan ikan *alligator gar* di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi populasi ikan lainnya, serta kemungkinan kerusakan yang dapat terjadi pada ekosistem perairan secara keseluruhan.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 19/PERMEN KP/2020. Peraturan ini menyangkut larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Pung Nugroho Saksono, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, menjelaskan bahwa ikan *alligator gar* termasuk dalam kategori ikan berbahaya yang bersifat pemangsa. Apabila ikan ini terlepas ke perairan Indonesia, akan ada risiko penurunan drastis pada populasi spesies ikan lainnya dan dampak negatif pada ekosistem perairan tersebut.
Ia menambahkan bahwa sudah terdapat banyak laporan mengenai kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh ikan-ikan yang dianggap berbahaya atau merugikan. Di Waduk Sermo, misalnya, populasi ikan *red devil* telah menggeser eksistensi ikan-ikan endemik setempat, seperti ikan nila, wader, nilem, dan tawes. Hal yang serupa juga terjadi di Waduk Wonorejo, di mana ikan *red devil* menginvasi lingkungan tersebut.
Di Palembang, situasi semakin memprihatinkan dengan terancam punahnya populasi ikan belida akibat invasi ikan *sapu-sapu*. Selain itu, Danau Toba juga mengalami kerusakan ekosistem yang parah, dengan ikan-ikan lokal seperti ikan batak, ikan mas, dan mujair sekarang sulit untuk ditemukan.
Dalam upaya penanggulangan ikan-ikan berbahaya, Suharta, Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di berbagai tingkatan, serta Polairud, telah melaksanakan 18 kali operasi penindakan dalam dua tahun terakhir. Lokasi operasi tersebut meliputi beberapa daerah seperti DIY, Jakarta, Blitar, dan Pontianak.
Dalam operasi penindakan tersebut, sebanyak 186 ikan yang dianggap berbahaya, termasuk ikan *arapaima*, *alligator gar*, dan *piranha*, berhasil dimusnahkan. Selain penindakan, upaya edukasi juga dilakukan kepada pelaku usaha perikanan, penghobi ikan hias, dan pedagang ikan. Edukasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai larangan memelihara maupun melepasliarkan ikan yang berpotensi membahayakan, dengan kegiatan edukasi terakhir yang dilakukan di Blitar dan DIY.
ANTARA
Larangan Memelihara Ikan Alligator Gar untuk Lindungi Ekosistem
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







