MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau laporan terkait dengan dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Kesempatan ini diberikan setelah kedua pasangan tersebut mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa periode tanggapan masyarakat berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September. Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan yang diterima dari masyarakat antara 15 hingga 21 September 2024. Hal ini merupakan tahapan penting dalam proses pemilihan. Meskipun masa tanggapan masyarakat sudah mendekati akhir, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk melalui saluran Helpdesk Pilkada di kantor KPU Sulsel maupun melalui surat elektronik di aplikasi KPU. Hasbullah menambahkan bahwa setelah periode tanggapan berakhir, penetapan hasil pemilihan akan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup pada tanggal 22 September. Hasil dari rapat tersebut akan diumumkan secara resmi melalui laman KPU dan media massa. Sehubungan dengan verifikasi administrasi dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, serta Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, hasilnya menunjukkan bahwa kedua pasangan tersebut memenuhi syarat administrasi. Hasbullah menekankan bahwa saat ini tidak ada masalah dari segi administrasi, namun penetapan masih menunggu hasil tanggapan dari masyarakat. Apabila ada tanggapan, KPU akan melaksanakan klarifikasi. Terkait dengan apa saja yang diverifikasi oleh KPU Sulsel, Hasbullah mengungkapkan bahwa proses verifikasi meliputi pemeriksaan kesehatan, keabsahan dokumen ijazah, dan syarat dukungan dari partai politik yang juga telah diverifikasi. Semua dokumen yang diajukan oleh kedua pasangan calon dianggap memenuhi syarat. Verifikasi dilakukan secara langsung pada saat pendaftaran masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, tidak ada kendala yang ditemukan dalam pemenuhan syarat pencalonan. Selain itu, seluruh dokumen yang berkaitan dengan surat keterangan, ijazah, dan hasil tes kesehatan juga dinyatakan tidak bermasalah. Dengan berbagai tahapan yang sedang berlangsung, KPU Sulsel terus berupaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan ini. ANTARA