**Borneonews - Makassar**, Pemerintah Kabupaten Gowa sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rancangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 dan bertujuan untuk menegakkan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Gowa.
Proses penyusunan ini diawali dengan kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan pada hari Selasa di Gowa. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemkab Gowa, USAID ERAT, serta Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses ini. Ia menyatakan bahwa kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak akan sangat berkontribusi dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka untuk mengembangkan potensi yang dimiliki serta berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Gowa.
Pemkab Gowa berkomitmen untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten Inklusi. Hal ini sejalan dengan prinsip memberikan hak yang sama kepada semua warga negara, tanpa memperhatikan latar belakang, status, atau kondisi fisik. Biaya konsultasi publik yang telah dilaksanakan akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Ranperbup yang dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Gowa.
Andy Azis menambahkan, melalui berbagai tahapan seperti diskusi dalam kelompok dan rapat koordinasi, mereka berharap Ranperbup in akan menjadi dokumen kebijakan yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Firdaus, mengungkapkan bahwa setelah Rancangan Peraturan Bupati ini ditandatangani, akan ada regulasi yang jelas terkait perlindungan hak penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, segala hal terkait petunjuk teknis dan pelaksanaannya dapat dibahas secara menyeluruh.
Firdaus juga menekankan pentingnya menjadikan Gowa sebagai Kabupaten Inklusi. Ia menyebutkan bahwa Gowa mungkin adalah satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang membuat Peraturan Bupati mengenai perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, sebagai langkah nyata untuk menjaga dan memenuhi hak-hak mereka.
Ia berharap seluruh pembahasan dalam Ranperbup ini dapat memberikan manfaat optimal bagi penyandang disabilitas di Gowa. Salah satu poin penting yang turut dibahas adalah pemenuhan hak dalam dunia kerja, di mana regulasi mengharuskan pemerintah untuk menyediakan dua persen lapangan kerja bagi penyandang disabilitas di sektor publik dan satu persen di sektor swasta.
Harapannya, dengan melibatkan tim dari USAID ERAT, serta Kementerian Hukum dan HAM, dan fasilitator bahasa isyarat yang memiliki kompetensi, proses penyusunan Ranperbup ini dapat berlangsung dengan produktif. Dengan demikian, Gowa dapat benar-benar menjadi Kabupaten Inklusi yang sesungguhnya.
ANTARA
Pemkab Gowa Siapkan Ranperbup untuk Lindungi Hak Disabilitas
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







