JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memberikan persetujuan untuk menyelesaikan 32 kasus tindak pidana melalui mekanisme *restorative justice*. Pengambilan keputusan ini diambil setelah adanya proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa persetujuan tersebut diberikan karena telah terjadi proses rekonsiliasi, di mana para tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun merespon dengan memaafkan. Hal ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih damai. Ia menjelaskan bahwa 32 perkara yang dihentikan meliputi berbagai jenis tindak pidana, termasuk pencurian, pengeroyokan, penadahan, dan penggelapan. Penting untuk dicatat bahwa semua kasus ini melibatkan tersangka yang memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan perlakuan *restorative justice*. Asep menambahkan bahwa semua tersangka dalam perkara ini merupakan pelanggar pertama dan ancaman hukuman yang dapat mereka terima tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda. Dengan demikian, keputusan ini diambil demi keadilan dan untuk mendorong penyelesaian yang lebih humanis dalam sistem hukum. Sebagai langkah lanjutan, JAM-Pidum telah menginstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip *restorative justice*. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2022. Semua langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyetujui pengajuan *restorative justice* dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang matang. Asep menginformasikan bahwa kasus yang diselesaikan melalui mekanisme *restorative justice* di Surakarta melibatkan tersangka bernama Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi. Persetujuan kami atas permohonan penyelesaian perkara ini didasarkan pada pertimbangan yang cermat untuk memastikan keadilan dan integritas proses hukum. ANTARA