MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa setiap jamaah umrah berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, terutama saat berada di Tanah Suci. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Ahmad Qosbi, menyatakan pentingnya sertifikasi umrah dan haji khusus sebagai bagian dari evaluasi untuk menjamin bahwa penyelenggaraan memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. Menurut Ahmad Qosbi, baik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di daerah berperan penting dalam melakukan penilaian terhadap kualitas layanan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa jamaah menerima pelayanan yang memadai, yang pada gilirannya akan menunjang terciptanya kemandirian dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Ahmad juga menekankan pentingnya dorongan bagi para pelaku usaha dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus untuk mengikuti proses akreditasi dan sertifikasi yang sesuai. Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan standar pelayanan di sektor ini. Lebih lanjut, Ahmad Qosbi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dipahami dan dijalankan oleh semua pihak terkait, khususnya PPIU dan PIHK. Di samping itu, pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus akan dilakukan oleh aparat kementerian di tingkat pusat dan daerah. Pengawasan ini mencakup aspek pelaksanaan, pembinaan, dan pelayanan oleh PPIU. Data dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024, terdapat 80 PPIU dan 12 PIHK yang sudah memiliki izin operasional di Sumatera Utara. Ahmad Qosbi menambahkan, jika dalam proses pengawasan dan evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam ibadah umrah, hal tersebut akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Ketua Tim Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Kanwil Kemenag Sumut, Wan Khairunnisah, melaporkan bahwa sosialisasi mengenai regulasi dan kebijakan untuk PPIU dilakukan untuk memberikan informasi terbaru. Sosialisasi ini mencakup regulasi, kebijakan, serta bimbingan teknis mengenai skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi bagi PPIU di wilayah Sumatera Utara. ANTARA