BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah meluncurkan upaya untuk memperluas program *Balung Anak* serta memanfaatkan kartu identitas anak (KIA). Langkah ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan beberapa fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan tempat wisata. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menjelaskan bahwa masyarakat yang melahirkan di rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil dapat langsung mengurus akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KIA, dan juga akta kematian melalui program *Balung Anak*. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, karena setelah persalinan, layanan administrasi kependudukan berlangsung secara otomatis dari pihak rumah sakit. Penandatanganan perjanjian kerja sama untuk program *Balung Anak* dan pemanfaatan KIA telah dilakukan dengan beberapa institusi, termasuk RS Fatimah, RSUD Banten, RS Sari Asih, Klinik Pisang Mas Kopo, RS Kurnia, serta tempat wisata seperti Anyer Wonderland Unan Surahman dan Wisata MBS Curug. Hani Finola, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil, menyatakan bahwa dari tahun 2023 hingga 2024, Disdukcapil telah menandatangani 46 PKS dengan berbagai layanan kesehatan. Ini terdiri dari delapan rumah sakit, dua klinik, 12 bidan, dan 25 puskesmas. Selain itu, untuk PKS dengan tempat wisata, mereka telah menjalin kerja sama dengan delapan lokasi pada tahun 2023 dan delapan lainnya pada tahun 2024. Target nasional hanya tiga PKS, namun Kabupaten Serang telah mencapai delapan. Dalam hal capaian layanan administrasi kependudukan, jumlah akta kelahiran, KIA, dan akta kematian menunjukkan perkembangan yang signifikan. Untuk indikator kelahiran di usia 0 hingga 18 tahun, dari total 516.047 jiwa, terdapat 26.665 jiwa yang belum memiliki akta, sementara 489.382 jiwa atau sekitar 94,83 persen sudah memiliki akta, melebihi target nasional yang sebesar 98 persen. Khususnya untuk KIA, dari jumlah 512.217 jiwa yang wajib memiliki, 273.870 jiwa belum memiliki KIA, sedangkan 238.357 jiwa sudah memiliki, yang setara dengan 46,53 persen. Adapun untuk akta kematian, sebanyak 21.142 akta telah diterbitkan. Upaya ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Kabupaten Serang dalam meningkatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. ANTARA