BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi,** Satuan Narkoba Polres Sukabumi telah berhasil menangkap puluhan pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) selama sebulan terakhir, tepatnya antara pertengahan Agustus hingga September 2024. Tindakan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap 34 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 23 orang terlibat dalam kasus narkotika, sedangkan 11 orang lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas. Lebih lanjut, Samian menyampaikan bahwa dari 23 tersangka yang ditangkap, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Khususnya, sebanyak 184 gram *shabu* dan 46,3 gram *sintetis* berhasil diamankan. Selain itu, dari para pengedar OKT, pihak kepolisian menyita sebanyak 2.101 butir obat keras terbatas. Dalam kasus ini, Polres Sukabumi juga mengungkap adanya peredaran OKT yang dilakukan oleh pelaku yang berpura-pura sebagai perawat atau dokter. Tindakan ini melanggar Pasal 436 jo 145 serta Pasal 436 jo 145 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku, yang tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, menyediakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar serta menyebarluaskan obat keras terbatas seolah-olah memiliki kompetensi yang sah. Hal ini tentunya dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka pendek maupun panjang. Ancaman hukuman bagi para pengedar OKT paling sedikit empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar narkoba, mereka dapat dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kapolres menambahkan bahwa mayoritas pengedar masih menggunakan modus lama, yakni dengan cara tempel melalui arahan tertentu. Adapun modus berpura-pura menjadi perawat atau dokter merupakan perkembangan baru yang saat ini sedang didalami, termasuk upaya untuk mengungkap siapa yang menyuplai produk OKT tersebut. Di sisi lain, Samian menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak akan mungkin terwujud tanpa kontribusi aktif dari masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengatasi peredaran gelap dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Perang melawan peredaran narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang harus diperhatikan, terutama karena dampaknya yang besar terhadap perkembangan generasi muda. Oleh karena itu, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan ini, dan Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa memandang status sosial di masyarakat. ANTARA