MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan mencatat adanya 3.625 pelanggaran terkait dengan kendaraan yang melebihi muatan atau dikenal dengan istilah *Over Dimensi Over Load* (ODOL) beserta pelanggaran dokumen pada bulan Agustus 2024. Menurut kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar Latief, operasi penegakan hukum terhadap kasus ODOL dilakukan di jembatan timbang yang dikelola oleh pihaknya. Dalam upaya tersebut, BPTD bekerja sama dengan Dinas Perhubungan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk memastikan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini. Bahar menekankan bahwa pelanggaran ODOL di jalan raya merupakan suatu tindakan yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kehilangan nyawa, serta kerugian materiil. Ia menekankan pentingnya peran seluruh pihak, bukan hanya Dinas Perhubungan dan Kepolisian, tetapi juga kesadaran dari masyarakat demi terciptanya keselamatan berlalu lintas. Lebih lanjut, Bahar menjelaskan bahwa pihaknya konsisten dalam melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan dan sopir truk yang melanggar peraturan. Mereka diingatkan mengenai ketentuan yang melarang kendaraan ODOL melintas di jalur tertentu. BPTD juga berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi kepada pengemudi mengenai sanksi yang akan diterima akibat pelanggaran, yang bisa berkisar dari tilang hingga hukuman pidana dan denda. Adapun sanksi bagi para pelanggar ODOL tersebut termasuk tindakan tilang, pengalihan arah kendaraan, dan proses pemberkasan lengkap terkait pelanggaran. “Berdasarkan UU 222 pasal 277, pemilik kendaraan yang dengan sengaja melakukan perubahan pada karoseri kendaraan dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp24 juta,” jelasnya. Bahar menekankan pentingnya kepatuhan pemilik kendaraan dan pengemudinya terhadap peraturan ini, serta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu dalam menegakkan hukum di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa peringatan Hari Perhubungan Nasional menjadi kesempatan yang baik untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengelolaan transportasi. Dalam konteks ini, Bahar mengungkapkan bahwa sebanyak 23 kawasan bandara telah dibangun di luar Pulau Jawa, menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengembangan infrastruktur transportasi. ANTARA