MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memerlukan sebanyak 20.475 orang untuk mengisi posisi sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, menjelaskan bahwa mereka akan bertugas di 2.925 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kabupaten di wilayah Sulbar. Rapat koordinasi telah dilakukan antara KPU Sulbar, Pemerintah Provinsi Sulbar, serta Forkopimda untuk membahas tantangan yang akan dihadapi selama proses rekrutmen KPPS ini. Rekrutmen ini akan memprioritaskan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta integritas dari calon anggota KPPS. KPU Sulbar mengharapkan agar anggota KPPS dapat menaati peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi. Said menekankan pentingnya agar anggota KPPS tidak mencoba mengubah hasil suara maupun melakukan manipulasi seperti mencoblos surat suara yang tidak terpakai. Said juga menyoroti masalah rendahnya minat masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Hal ini diduga kuat disebabkan oleh keharusan untuk melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat keterangan berbadan sehat. Namun, Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, telah menginstruksikan kepada seluruh bupati di wilayah tersebut agar biaya pemeriksaan kesehatan untuk pendaftaran anggota KPPS tidak dibebankan kepada masyarakat. Bahtiar Baharuddin sebelumnya menegaskan bahwa peran KPPS sangat vital karena mereka berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, dan menjadi faktor kunci dalam kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Ia mengibaratkan setiap anggota KPPS sebagai pahlawan pemilu dan pahlawan demokrasi, meskipun harus menghadapi berbagai tantangan and tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, mereka harus bekerja dengan integritas tinggi dan patuh terhadap semua aturan yang ada. ANTARA