BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Sebanyak 10.099 tenaga honorer yang saat ini bekerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap seleksi guna pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menginformasikan bahwa para tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara akan segera memasuki tahap seleksi yang telah ditunggu-tunggu. Dalam penyampaian yang berlangsung di Cikarang, ia menyatakan, “Tinggal menunggu waktu. Jika melihat informasi terbaru, seleksi dari honorer ke PPPK ini akan segera dilaksanakan.” Program pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status PPPK ini merupakan salah satu inisiatif yang diusung oleh pemerintah pusat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (*ASN*). Endin menjelaskan, “Amanah undang-undang itu menegaskan bahwa proses ini harus diselesaikan paling lambat pada Bulan Desember 2024.” Namun demikian, ia menegaskan bahwa kepastian mengenai jadwal seleksi masih menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (*BKN*), sebagai pihak yang mengelola jalannya kegiatan ini. Hal ini mengingat bahwa program pengangkatan tepat waktu merupakan bagian dari agenda penting pemerintah pusat. Endin juga menyampaikan harapan kepada seluruh tenaga honorer agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan semangat dan dedikasi tinggi. Peningkatan layanan publik di Kabupaten Bekasi menjadi moto yang perlu dipegang oleh semua tenaga honorer. “Pemerintah, baik di level kabupaten maupun pusat, sangat peduli dan memperhatikan kondisi honorer di Kabupaten Bekasi,” jelasnya. Dia berharap agar seluruh proses seleksi dapat berlangsung dengan baik, sehingga para tenaga honorer dapat berhasil beralih status menjadi ASN-PPPK. “Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan membuka seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*) dan lebih memilih fokus dalam penataan pegawai non-ASN menjadi PPPK,” tutupnya. ANTARA