BORNEONEWS, Palangka Raya – Awot Jagau, pria berusia 66 yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak kandung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Dana Mahendra mengatakan, faktor ayah kandung dan perbuatan yang diulang menjadi pemberat.
“Anaknya sendiri harusnya disayang. Kemudian sudah tiga kali dia melakukan kekerasan pada anaknya,” kata Dana Mahendra seusai sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8/2016).
Atas tuntutan ini, Penasehat Hukum Awot Jagau, Talitha S Satu, mengatakan akan berusaha melakukan pembelaan terbaik untuk kliennya.
“Kalau lihat kemanusiaan tuntutan 1 tahun 6 bulan cukup adil. Tetapi untuk terdakwa seusia Awot, cukup tinggi. Kita lihat pledoi minggu depan,” kata Talitha S Satu.
Awot menjadi terdakwa setelah melakukan pemukulan terhadap Otong Goile, 8 tahun, anak kandungnya sendiri dengan menggunakan kayu bakar. Hal itu dipicu ketika Awot meminta uang Rp 20 ribu untuk membeli togel, Otong menolak memberikan. (RONI SAHALA/m)








