JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Keuangan dan Perpajakan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) meminta agar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (*Value Added Tax*) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai Januari 2025, ditunda. Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya operasional perusahaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia menekankan bahwa kebijakan ini dapat mendorong kenaikan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan mempengaruhi daya beli masyarakat sebagai konsumen. Arif juga menggarisbawahi perlunya penundaan kenaikan tarif PPN ini dengan mempertimbangkan beberapa indikator yang menunjukkan kondisi ekonomi yang kurang stabil. Indikator-indikator tersebut termasuk deflasi yang telah terjadi selama empat bulan terakhir, meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keadaan sektor manufaktur yang mengalami penurunan. Selain itu, nilai tukar rupiah yang sedang melemah dan tingkat inflasi pangan yang masih tinggi menjadi perhatian utama. Dia juga menyoroti bahwa persentase kelas menengah di Indonesia semakin menyusut. Meskipun demikian, GP Ansor menyadari pentingnya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan. Namun, Arif menegaskan bahwa menaikkan tarif PPN bukanlah solusi tepat di tengah konteks ekonomi yang masih rentan saat ini. “Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini hingga perekonomian menunjukkan tanda-tanda stabilisasi. Sebagai alternatif, pemerintah sebaiknya mencari kebijakan lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat, seperti menerapkan pajak karbon yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang seharusnya sudah berlaku sejak April 2022. Selain itu, produk turunan nikel yang telah lama dibahas juga bisa menjadi objek pajak potensial,” ungkapnya. Arif menambahkan bahwa penundaan ini juga perlu mempertimbangkan masa transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto. Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen telah diubah menjadi 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan disepakati untuk meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. ANTARA