SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah mengumumkan bahwa bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah lolos proses verifikasi akan ditetapkan sebagai calon resmi pada 22 September 2024. Penetapan ini akan diikuti dengan pengundian serta penetapan nomor urut untuk pasangan calon yang bersangkutan. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa dalam proses pengumuman itu, pengundian nomor urut bagi pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan dilaksanakan. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam sebuah sesi wawancara di Samarinda. Proses seleksi ini melibatkan tahapan-tahapan yang cukup ketat, di antaranya pemeriksaan kesehatan, yang menjadi syarat pokok untuk penetapan sebagai calon resmi. Selain itu, saat ini KPU Kaltim berada dalam tahap verifikasi dokumen dan juga meminta masukan dari masyarakat mengenai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Fahmi menyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan oleh para calon harus memenuhi berbagai standar yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dan penelitian dokumen sudah dimulai sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September. Selama periode ini, KPU Kaltim juga memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen agar setiap calon dapat memenuhi syarat yang diperlukan. Ia berharap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala, menuju pengumuman calon resmi yang dijadwalkan pada 23 September 2024. Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim untuk tahun 2024, terdapat dua pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Isran Noor bersama Hadi Mulyadi, serta Rudy Mas'ud yang berpasangan dengan Seno Aji. Selanjutnya, hasil verifikasi menunjukkan bahwa bakal calon gubernur Isran Noor dan bakal calon wakil gubernur Hadi Mulyadi tidak memiliki riwayat terlibat dalam tindak pidana serta telah memenuhi persyaratan administratif. Situasi serupa juga berlaku bagi pasangan calon Rudy Mas'ud dan Seno Aji, yang juga dinyatakan tidak terlibat dalam kasus pidana. Fahmi menekankan bahwa keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam rangkaian tahapan pencalonan ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait pasangan calon melalui tautan yang telah disediakan oleh KPU Kaltim. Masyarakat dapat menyampaikan saran dan tanggapan tersebut dari tanggal 15 hingga 18 September 2024, dalam jam operasional pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. ANTARA