**Borneonews - Sampit**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Kalimantan Tengah, akan segera melaksanakan rekrutmen anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total sebanyak 4.669 petugas KPPS akan direkrut untuk didistribusikan ke 667 tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala KPU Kotim, Muhammad Rifqi, mengungkapkan bahwa pendaftaran untuk rekrutmen KPPS telah dibuka dari hari ini dan akan berlangsung hingga 28 September. Perekrutan ini merupakan salah satu langkah penting dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, serta bertujuan untuk memperkuat struktur ad hoc yang diperlukan dalam proses pemungutan suara.
Proses perekrutan KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memiliki tanggung jawab utama dalam membantu pelaksanaan pemungutan suara. Secara umum, tuntutan pekerjaan para anggota KPPS adalah untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara di masing-masing TPS, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Mengingat masa kerja KPPS selama satu bulan, mereka juga akan melaksanakan sejumlah tugas pendukung lainnya sebelum hari pemungutan suara.
Tugas pendukung tersebut mencakup membantu sosialisasi mengenai tahapan pilkada, lokasi TPS, serta memberikan informasi mengenai tata cara menggunakan hak pilih kepada masyarakat. Penentuan jumlah KPPS yang direkrut disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Setiap TPS membutuhkan 7 petugas KPPS, sehingga total yang harus direkrut untuk 667 TPS adalah 4.669 orang.
Pendaftaran untuk posisi KPPS ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat, dengan para calon dapat mendaftar melalui PPS di kelurahan atau desa tempat mereka berdomisili. Sesuai dengan peraturan, anggotanya harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain berusia minimal 17 tahun, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau tim pemenangan.
KPU mengatur dengan tegas keterlibatan anggota partai politik dalam proses pemilihan, namun terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang penggunaan nama mereka tanpa persetujuan oleh partai politik tertentu. KPU meminta warga yang merasa namanya dicatut untuk membuat surat pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Adapun jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dan tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut: penerimaan pendaftaran anggota KPPS berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024; penelitian administrasi bagi calon anggota KPPS dilakukan antara 18 dan 29 September 2024; selanjutnya, hasil penelitian akan diumumkan dari 30 September hingga 2 Oktober 2024, diikuti dengan tanggapan masyarakat yang akan diterima hingga 5 Oktober 2024.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan dari 5 hingga 7 Oktober 2024, sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024. Untuk masa kerja, KPPS akan bertugas kurang lebih selama satu bulan, yang dimulai sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
ANTARA
KPU Kotim Rekrut 4.669 KPPS untuk Sukseskan Pilkada 2024
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







